[K-10] Ketika tiga orang jujur menyelesaikan masalah.

Ketika tiga orang jujur menyelesaikan masalah.

image
Sayyidil Habib Umar Bin Hafidz:

Kita telah mendengar kisah dari Al Imam Al Habib Ahmad Bin Hasan Al Atthas tentang kejadian yang terjadi di kota shyibam di zaman Imam Atthas tsb, kota dimana seluruh penduduknya menjalankan syariat dan sunnah dengan baik, sehingga seorang hakim (qadi) yang bertugas di kota itu tidak pernah memutuskan perkara apapun (karena tak ada pengaduan atau sengketa diantara penduduknya) dan hal itu berlangsung hingga 14 tahun, sang hakim bertanya pada masyarakat, ‘bagaimana mungkin bisa tidak ada perselisihan atau sengketa diantara kalian tentang apapun?’ dan mereka menjawab,’ajaran Alqur an telah menyebar dan masuk kedalam hati dan tingkah laku penduduk kota ini, sehingga sebenarnya kami tidak butuh seorang qadi disini’

Tetapi setelah 14 tahun berlalu, pada suatu hari akhirnya muncul satu kasus,
dua orang penduduknya datang menghadap dan mengatakan bahwa mereka punya satu perkara yang harus diselesaikan dan butuh untuk diputuskan dengan adil dan bijak, sang hakim meminta orang yang menuntut untuk menceritakan masalahnya.
si penuntut berkata, “aku membeli tanah dari orang ini, (menunjuk orang yang datang bersamanya), saat aku ingin membangun tanah itu (menggali untuk bangun pondasi), aku menemukan bungkusan berisi emas, maka aku datangi orang ini untuk mengembalikan emas itu, karena aku membeli tanah dan bukan emas, tapi orang ini menolak untuk menerimanya !!!”.

Sang Hakim terkejut mendengar tuntutan ini dan menoleh kepada orang yang dituntut,”mengapa anda menolak menerima emas itu?”,
dia menjawab,’emas itu bukan milikku, aku telah menjual tanah itu padanya, dan itu berarti bahwa apa saja yang ada diatas atau dibawah tanah itu adalah menjadi hak bagi orang yang membeli!’
Selagi Si Qadi bingung, kedua orang itu melanjutkan bicara mereka, “sebelum datang kemari, kami berdua telah sepakat untuk menyerahkan emas ini pada anda, karena sebagai hakim anda faham Hak Allah, Hak Nabi dan hak ummah, ambillah emas ini dan lakukanlah apa yang menurut anda benar dan baik!”.

Si Qadi memeriksa emas emas itu dan mengetahui kalau emas itu adalah peninggalan zaman kuno yang sudah tidak ada ahli warisnya, kemudian dia berkata,’jadi kalian bermaksud mencari selamat sendiri? Dan mau menenggelamkan hakim yang malang ini? emas ini masuk jenis rikaz (harta terpendam) dan menurut hukum, 1/5 (20%) harus dibagi untuk zakat, sehingga tersisa 4/5 (80%).
Sang qadi bertanya kepada si pembeli tanah ‘apakah kamu punya anak?’,
‘Ya, seorang anak laki yang telah masuk usia untuk menikah’
dan si penjual tanah juga memiliki seorang anak gadis,

Akhirnya sang hakim memutuskan,’nikahkan kedua anak kalian, bagian yang 80% ini bisa diberikan dan menjadi milik mereka, sekarang pergilah dan bawa pergi juga emas kalian ini!’..

اللّهمّ صلِّ على سيّدنا محمّدٍ وآله
وصحْبه وسلِّم

By Foto Foto Habaib

Leave a comment